Pasal 145
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Penghitungan suara oleh PPD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 diadakan dengan mempergunakan keterangan yang tersebut dalam Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara (Model D). (2) Bungkusan surat suara, yang diterima oleh. PPS dari KPPS dan kemudian disampaikan kepada PPD II, tidak dibuka dalam rapat penghitungan suara yang diadakan oleh PPD II apabila tidak diperlukan untuk penelitian pada penghitungan suara. (3) Setelah penghitungan suara untuk Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 selesai, bungkusan surat suara disimpan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II dan diperlukan sebagai bungkusan surat rahasia kedinasan sampai dengan waktu diadakan rapat pengambilan sumpah/janji keanggotaan Badan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan. (4) Perlakuan terhadap surat suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Ketua LPU.
