Pasal 144
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Setelah menerima berita dari Camat/Ketua PPS, PPD II mengadakan Rapat Penghitungan Suara Daerah Tingkat II menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 dan Pasal 142 dengan penyesuaian bahwa penghitungan suara itu adalah penghitungan suara Daerah Tingkat II oleh PPD II. (2) Dalam penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pengertian bahwa :
a. PPD II dibaca PPD I;
b. PPS dibaca PPD II;
c. Camat/Ketua PPS dibaca Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II;
d. PANWASLAKCAM dibaca PANWASLAK II;
e. formulir Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara (Model D ) dibaca formulir Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DA);
f. formulir Daftar Jumlah Surat Suara Yang Dipergunakan Untuk Pemungutan Suara (Model D 1) dibaca formulir Daftar Jumlah Surat Suara Yang Dipergunakan Untuk Pemungutan Suara (Model D 1) dibaca formulir Daftar Jumlah Surat Suara Yang Dipergunakan Untuk Pemungutan Suara (Model DA 1);
g. formulir Catatan Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara Model D 2) dibaca formulir Catatan Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DA 2).
(3) Berdasarkan isi Catatan Penghitungan Suara Daerah Tingkat II yang diperoleh dari pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PPD II membuat daftar hasil penghitungan suara di Daerah Tingkat II bagi tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam formulir Daftar Hasil Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DB) untuk Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/DPRD II yang memuat :
a. jumlah suara yang diperoleh tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Daerah Tingkat II;
b. nomor urutan besarnya jumlah suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. jumlah suara yang diperoleh ketiga organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Daerah Tingkat II.
(4) Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II yang dibuat dalam formulir Model DA beserta lampirannya dari pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat @2), dan ayat (3), satu rangkap disimpan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II /Ketua PPD II. (5) Selambat-lambatnya 31 (tiga puluh satu) hari setelah tanggal pemungutan suara, Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DA) dan Catatan Penghitungan Suara Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus sudah diterima oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
