PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 143
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 termasuk lampirannya satu rangkap disimpan oleh Camat/Ketua PPS. (2) Selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) hari setelah tanggal pemungutan suara, Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam dimaksud dalam ayat (1) dan surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 harus sudah diterima oleh Bupati /Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II dari Camat/Ketua PPS.
