Pasal 142
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Dalam Rapat Pemungutan Suara Daerah Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Ketua PPS dibantu Anggota PPS yang hadir, mengeluarkan bungkusan dan sampul dari kotak suara dan membuka sampul dari masing-masing KPPS dalam Daerah Pemungutan Suara /Kecamatan yang berisi Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS (Model CA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) dan ayat (4). (2) PPS mengadakan penghitungan suara berdasarkan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf h sampai dengan huruf m. (3) Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota PPS membuat catatan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan menggunakan formulir Daftar Jumlah Surat Suara Yang Dipergunakan Untuk Pemungutan Suara (Model D 1) dan formulir Catatan Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara (Model D 2), yang kemudian hasilnya dicocokkan yang satu dengan yang lain. Apabila pada catatan yang satu terdapat selisih mengenai bilangan jumlahnya dengan catatan yang lain, maka diadakan
penelitian dan/atau pengulangan penghitungan suara. (4) Semua kegiatan Ketua dan Anggota PPS dalam Rapat Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara harus dapat dilihat dan diawasi oleh semua orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 yang menghadiri rapat. (5) Semua orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat menyatakan keberatan atas penghitungan suara itu, apabila pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (6) Dari penghitungan suara dibuat berita acara dengan menggunakan formulir Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan suara (Model D) sebanyak yang diperlukan dan ditandatangani oleh Ketua dan semua Anggota PPS serta para saksi yang hadir pada Rapat Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara. (7) Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) memuat :
a. nama Badan Perwakilan Rakyat;
b. tahun pemilihan;
c. hari dan tanggal Rapat Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara;
d. nama PPS;
e. nama Daerah Pemungutan Suara/Kecamatan;
f. nama Daerah Tingkat II;
g. nama Daerah Tingkat I;
h. jumlah surat suara yang diterima dari KPPS dalam Daerah Pemungutan Suara;
i. jumlah surat suara yang tidak terpakai;
j. jumlah surat suara yang dikembalikan dan tidak terpakai lagi;
k. jumlah surat suara yang dinyatakan tidak sah;
l. jumlah surat suara yang memuat suara yang tidak sah;
m. jumlah surat suara yang memuat suara yang sah, diperinci menurut masing-masing organisasi peserta Pemilihan Umum yang memperolehnya;
n. nama Ketua PPS dan semua Anggota PPS, nama Ketua PANWASLAKCAM dan semua Anggota PANWASLAKCAM serta nama saksi yang hadir pada Rapat Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara.
(8) Dalam Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara dimuat juga keterangan mengenai :
a. Pemberitahuan oleh saksi dan keberatan yang dikemukakan hadirin disertai dengan keputusan yang diambil oleh Camat/Ketua PPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), dengan menggunakan formulir catatan Pernyataan Keberatan Pemilih dan Saksi Yang Berhubungan Dengan Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara (Model D 3).
b. Kejadian/hal khusus dalam Rapat Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara dengan menggunakan formulir Catatan Kejadian /Hal Khusus Yang Berhubungan Dengan Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara (Model D 4).
(9) Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara dimasukkan ke dalam sampul dan disegel, dan di bagian luar dari tiap sampul itu ditulis keterangan tentang isi dan jumlahnya dan ditandatangani oleh Ketua PPS dan semua Anggota serta saksi yang hadir. (10) Hasil perincian suara sah yang diperoleh masing-masing organisasi peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf m dicatat dalam formulir Catatan Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara (Model D 2 ). Catatan Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara tersebut dibuat sebanyak yang diperlukan yang ditandatangani oleh Ketua PPS dan semua Anggota PPS serta saksi yang hadir. (11) Saksi yang tidak bersedia menandatangani berita acara dan sampul sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dan ayat (9) dianggap sebagai tidak hadir dan tidak akan mempengaruhi pelaksanaan dan keabsahan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (4) termasuk keabsahan berita acara tersebut.
