Pasal 141
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Setelah menerima kotak suara yang berisi bungkusan dan sampul dari KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, PPS segera mengadakan rapat untuk menyelenggarakan penghitungan suara di Daerah Pemungutan Suara. Rapat ini disebut Rapat Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara. (2) Pada rapat sebagaimana dimaksud dalam ayt (1) diundang juga Anggota PANWASLAKCAM. (3) Dalam Rapat Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seorang Anggota PANWASLAKCAM dari masing- masing unsur organisasi peserta Pemilihan Umum ditetapkan sebagai saksi berdasarkan penunjukan secara tertulis dari organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan. (4) Ketidakhadiran saksi dalam Rapat Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak mempengaruhi pelaksanaan penghitungan suara dan keabsahan penghitungan suara. (5) Untuk menghadiri Rapat Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara dapat juga diundang pejabat dan tokoh masyarakat setempat yang dipandang perlu oleh Camat/Ketua PPS.
