Pasal 140
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 bersama-sama surat suara sebagimana dimaksud dalam pasal 138 dimasukkan kedalam kotak suara, lalu dikunci, dan disegel.
Di bagian luar dari kotak suara itu ditulis keterangan tentang isi, jumlah
bungkusan, dan sampul di dalamnya serta ditandatangani oleh Ketua KPPS dan semua Anggota KPPS serta saksi yang hadir. (2) Selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah diadakan pemungutan suara, kotak suara yang berisi bungkusan dan sampul sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh Ketua KPPS disampaikan kepada Camat/Ketua PPS yang bersangkutan dengan disertai surat pengantar yang memuat keterangan seperti yang ditulis di bagian luar kotak suara. Keberangkatan penyampaian kotak suara tersebut disaksikan oleh saksi yang hadir. (3) Penyampaian kotak suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mendapatkan pengawalan dari petugas keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1).
