Pasal 139
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Mengenai pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 sampai. dengan Pasal 133 dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 sampai dengan Pasal 138 segera dibuat berita acara dengan menggunakan formulir Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS (Model CA) yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan semua Anggota KPPS dan semua Anggota KPPS serta saksi yang hadir pada rapat pemungutan suara itu. (2) Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat hal-hal sebagai berikut:
a. nama Badan Perwakilan Rakyat;
b. tahun pemilihan;
c. hari dan tanggal pemungutan suara;
d. nama TPS
e. nama Daerah Pemungutan Suara/Kecamatan;
f. nama Daerah Tingkat II;
g. nama Daerah Tingkat I;
h. jumlah surat suara yang diterima dari PPS untuk pemungutan suara di TPS:
i. jumlah surat suara yang tidak terpakai;
j. jumlah surat suara yang dikembalikan dan tidak terpakai lagi;
k. jumlah surat suara yang dinyatakan tidak sah;
- jumlah surat suara yang memuat suara yang tidak sah;
m. jumlah surat suara yang memuat suara yang sah diperinci menurut masing-masing organisasi peserta Pemilihan Umum yang memperolehnya;
n. nama Ketua KPPS dan semua Anggota KPPS dan saksi yang hadir pada rapat pemungutan suara.
(3) Dalam Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS (Model CA) dimuat juga keterangan mengenai :
a. pemberitahuan oleh saksi dan keberatan yang dikemukakan pemilih disertai dengan keputusan yang diambil oleh Ketua KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2) dan ayat (5) dengan menggunakan formulir Catatan Pernyataan Keberatan Pemilih dan Saksi Yang Berhubungan Dengan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Di TPS (Model CA 2);
b. kejadian/hal khusus dalam rapat pemungutan suara dengan menggunakan formulir Catatan Kejadian/Hal Khusus Yang Berhubungan Dengan Suara Di TPS (Model CA 3).
(4) Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS dimasukkan dalam sampul dan disegel.
Di bagian luar dari tiap sampul itu ditulis keterangan tentang isi dan jumlah dan ditandatangani oleh Ketua KPPS dan semua Anggota KPPS serta saksi yang hadir. (5) Hasil perincian suara sah yang diperoleh masing-masing organisasi peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf m dicatat dalam formulir Catatan Penghitungan Suara Di TPS (Model CA 1). (6) Catatan Penghitungan Suara Di TPS (Model CA 1) dibuat sebanyak yang diperlukan yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan Anggota KPPS serta saksi yang hadir dan kepada saksi yang hadir diberikan masing-masing satu lembar Catatan Penghitungan Suara Di TPS tersebut. (7) Saksi yang tidak bersedia menandatangani Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) dianggap sebagai tidak hadir dan tidak akan mempengaruhi pelaksanaan/keabsahan pemungutan suara dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (8) dan Pasal 134 ayat (3) termasuk keabsahan Berita Acara tersebut.
