Pasal 147
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Dalam Penghitungan Suara di Daerah Pemungutan Suara, apabila sesudah dilakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap keterangan dalam Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS (Model CA) yang diterima oleh PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ternyata terdapat hal yang mengakibatkan penghitungan suara di Daerah Pemungutan suara yang bersangkutan tidak dapat diselesaikan, karena belum diterima keterangan mengenai hasil pemungutan suara dari pemungutan suara lanjutan/ulangan/susulan di suatu/beberapa TPS dalam wilayah Daerah Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 atau Pasal 124, hal ini disebutkan dalam Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara (Model D) yang bersangkutan. (2) Hal yang dilakukan oleh PPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang meliputi wilayah Daerah Pemungutan Suara, dilakukan oleh PPD II yang meliputi wilayah Daerah Tingkat II atau oleh PPD I yang meliputi wilayah Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 atau Pasal 146 dan disebutkan dalam Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DA) atau dalam Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DC) yang bersangkutan.
(3) Setelah PPS atau PPD II atau PPD I menerima Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan suara di TPS (Model CA) atau Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara (Model D) atau Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DA) dari pemungutan suara lanjutan/ ulangan/susulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PPS atau PPD II atau PPD I yang bersangkutan mengadakan penghitungan suara lanjutan untuk menyelesaikan penghitungan suara yang belum dapat diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan hasil penghitungan suara lanjutan digabungkan dengan hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2). (4) Apabila dalam hasil pemungutan suara lanjutan/ulangan/ susulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih terdapat hal yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan, dalam pelaksanaan penghitungan suara lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak diikutsertakan hasil pemungutan suara lanjutan/ulangan/susulan tersebut, dan hal ini disebutkan dalam Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara (Model D) atau dalam Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DA) atau dalam Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DC).
