Pasal 136
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Setelah dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Ketua KPPS segera membuka kotak suara. (2) Surat suara dikeluarkan dari kotak suara, berturut-turut untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, Anggota DPRD I, dan Anggota DPRD II dan Ketua KPPS memperlihatkan kepada yang hadir, bahwa di dalam kotak suara tidak ada surat suara yang tertinggal lagi, lalu mengunci kotak suara tersebut. (3) Untuk tiap jenis surat suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berturut- turut secara terpisah dihitung jumlahnya dan diumumkan kepada saksi dan pemilih yang hadir. (4) Ketua KPPS dengan dibantu Anggota-anggota KPPS segera membuka surat suara satu demi satu dan menyatakan Surat suara yang sah dan yang tidak sah, secara berturut-turut untuk DPR, DPRD I, DPRD II dan surat suara yang dinyatakan tidak sah adalah surat suara yang berlainan dari yang ditetapkan oleh PERATURAN PEMERINTAH ini. (5) Suara yang diberikan oleh pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (8) pada Surat suara yang sah dinyatakan tidak sah apabila : a. cara pemberian suara tidak dengan salah satu tanda gambar pada surat suara; b. lebih dari satu tanda gambar yang dicoblos; c. tidak terang tanda gambar mana yang dicoblos; d. pada surat suara ditambah tulisan nama pemilih, tanda tangan pemilih dan/atau tanda/catatan lain oleh pemilih. (6) Ketua KPPS memeriksa surat suara satu demi satu dan menentukan organisasi peserta Pemilihan Umum yang memperoleh suara yang diberikan oleh pemilih dengan memperhatikan hasil pencoblosan tanda gambar pada surat suara. (7) Jika suara pada surat suara dinyatakan sah, diumumkan nama organisasi peserta Pemilihan Umum yang memperoleh suara dari surat itu. Jika suara pada surat suara dinyatakan tidak sah, diumumkan pula. alasannya. (8) Surat suara yang berisi suara yang dinyatakan sah satu demi satu ditumpuk menurut organisasi peserta Pemilihan Umum yang memperoleh suara itu dan Surat suara yang berisi suara yang dinyatakan tidak sah, disusun dalam satu tumpukan tersendiri. (9) Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota KPPS mencatat dalam formulir
Catatan Penghitungan Suara di TPS (Model CA 1) satu demi satu suara yang diberikan kepada tiap organisasi perserta Pemilihan Umum. (10) Surat suara dalam tiap tumpukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) dihitung dan dicocokkan dengan catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (9).
Apabila jumlah suara yang diperoleh tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Catatan Penghitungan Suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) tidak cocok dengan jumlah surat suara yang diperoleh dari penghitungan tiap tumpukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8),diadakan penelitian dan/atau pengulangan dari perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), ayat (7), dan ayat (8). (11) Hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) diumumkan oleh Ketua KPPS kepada saksi dan pemilih yang hadir. (12) Hal lain mengenai sah atau tidak sahnya suara pada surat suara ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
