Pasal 135
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Ketua KPPS menghitung jumlah pemilih yang telah memberikan suaranya dengan perincian sebagai berikut :
a. jumlah yang diberi tanda pada nama pemilih dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (3);
b. jumlah yang mempergunakan Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar
Pemilih Tamabahan (Model AB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128. (2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua KPPS menghitung surat suara yang dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan menghitung surat suara yang tidak dipergunakan. (3) Hasil penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diumumkan oleh Ketua KPPS kepada saksi dan pemilih yang hadir. (4) Tiap jenis surat suara yang dikembalikan dan jenis surat suara yang tidak dipergunakan dimasukkan dalam bungkusan tersendiri dan. di bagian luar masing-masing bungkusan itu ditulis keterangan tentang isi dan jumlahnya, serta ditandatangani oleh Ketua dan semua Anggota KPPS dan saksi yang hadir.
