Pasal 134
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Segera setelah pemungutan suara berakhir, KPPS mengadakan penghitungan suara di TPS. (2) Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 (4) bertugas juga manyaksikan dan mengawasi pelaksanaan penghitungan suara di TPS dan memberitahukan kepada Ketua KPPS apabila pelaksanaan penghitungan suara itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Ketua KPPS seketika itu juga memberikan keputusan atas pemberitahuan tersebut. (3) Ketidakhadiran saksi dalam penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mempengaruhi pelaksanaan dan keabsahan penghitungan suara di TPS. (4) Pemilih dengan sepengetahuan Ketua KPPS boleh hadir pada penghitungan suara di TPS sepanjang kehadirannya tidak mengganggu pelaksanaan penghitungan suara di TPS tersebut. (5) Pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat mengemukakan keberatan atas pelaksanaan penghitungan suara di TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan keberatan seketika itu juga diputus oleh Ketua KPPS.
