PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 133
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Saksi yang hadir dalam pemungutan suara, menyaksikan dan mengawasai pelaksanaan pemungutan suara, serta dapat memberitahukan kepada Ketua KPPS apabila pelaksanaan pemungutan suara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Ketua KPPS seketika itu juga memberikan keputusan atas pemberitahuan saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
