PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 137
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pembukaan surat suara dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (4) dan ayat (6) dilakukan sedemikian rupa sehingga dapat disaksikan oleh saksi dan pemilih yang hadir. (2) Pernyataan sah atau tidak sahnya suara yang diperoleh organisasi peserta Pemilihan Umum oleh Ketua KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (7) dan ayat (8), diawasi oleh saksi yang hadir.
