Pasal 130
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, atau rumah tahanan merupakan TPS untuk pemilih yang dirawat di rumah sakit, dipidana dalam lembaga pemasyarakatan, atau ditahan dalam rumah tahanan tersebut. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat memberikan suaranya di TPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan memberikan Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) yang memuat namanya kepada ketua KPPS yang bersangkutan. (3) Kepala instansi dan/atau yang diberi kuasa olehnya atas permintaan pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengusahakan Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) bagi pemilih yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (5) dan ayat (6).
