Pasal 129
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pimpinan badan pemerintah maupun swasta berkewajiban memberi kesempatan kepada anggota/karyawan/pekerjanya yang berhak memilih untuk memberikan suara dalam pemungutan suara. (2) Apabila anggota/karyawan/pekerja badan pemerintah maupun badan swasta pada waktu pemungutan suara tidak mungkin meninggalkan pekerjaanya terlalu lama, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diatur dengan memberi kesempatan kepada anggota/karyawan/pekerjanya yang berhak memilih untuk memberikan suaranya dengan cara bergiliran di TPS yang berdekatan dengan tempat bekerjanya sehingga tidak menganggu kelancaran kerja (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
