Pasal 128
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pemilih yang berhubung dengan pekerjaannya pada waktu pemungutan suara tidak dapat memberikan suara di TPS dimana ia seharusnya memberikan suaranya menurut ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dapat memberikan suaranya di TPS lain dengan menyerahkan Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) yang memuat namanya kepada Ketua KPPS yang bersangkutan. (2) Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperlakukan sama seperti Surat Pemberitahuan/Panggilan untuk Memberikan Suara (Model C), dengan pengertian bahwa TPS lain untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD I itu harus terletak dalam wilayah Daerah Tingkat I yang sama dan untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD II harus terletak dalam wilayah Daerah Tingkat II yang sama.
(3) Kepada pemilih yang memberikan suara di TPS lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diperlakukan ketentuan sebagai berikut :
a. apabila TPS lain itu terletak di dalam Wilayah Daerah Tingkat II yang sama dengan letak TPS dimana pemilih itu seharusnya memberikan suaranya, kepadanya diberikan surat suara untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II;
b. apabila TPS lain itu terletak di luar wilayah Daerah Tingkat II, tetapi masih dalam wilayah Daerah Tingkat I yang sama dengan letak TPS dimana pemilih itu seharusnya memberikan suaranya, kepadanya hanya diberikan surat suara untuk DPR dan DPRD II;
c. apabila TPS lain itu terletak di luar wilayah Daerah Tingkat I dimana pemilih itu seharusnya memberikan suaranya, kepadanya hanya diberikan surat suara untuk DPR.
