PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 127
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pemungutan suara ulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2)diadakan juga bagi pemungutan suara yang dinyatakan batal apabila ada laporan ancaman/kecurangan atau dugaan adanya ancaman/kecurangan dalam pemungutan suara dan ancaman/kecurangan tersebut telah terbukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pembuktian mengenai adanya ancaman/kecurangan dalam pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah selesai diputuskan oleh yang berwenang selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2).
