Pasal 126
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Ketentuan tentang penyelenggaraan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 sampai dengan Pasal 120, berlaku juga untuk pemungutan suara lanjutan/ulangan/ susulan. (2) Dalam hal pemungutan suara lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1), Ketua KPPS lebih dahulu membuka segel celah kotak suara dan segel lubang kunci kotak suara, di hadapan para pemilih dan saksi yang hadir tetapi tidak membuka kotak suara itu. (3) Dalam hal pemungutan suara ulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2), tiap surat suara yang telah dimasukkan dalam kotak suara dikeluarkan dan KPPS membubuhkan tanda, bahwa surat suara itu tidak dipakai lagi. (4) Pemungutan Suara susulan dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 124.
