PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 131
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara sendiri dengan mencoblos tanda gambar pada surat suara yang dipilihnya disebabkan karena cacat badan, dapat meminta bantuan Ketua KPPS/salah seorang Anggota KPPS dengan disaksikan oleh Anggota KPPS lainnya.
(2) Bagi pemilih yang tuna netra yang tidak dapat melihat tanda gambar pada surat suara yang dipilihnya, untuk memberikan suaranya menggunakan alat pembantu bagi tuna netra yang disediakan oleh KPPS. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
