PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 123
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Apabila pemungutan suara yang telah dimulai dan terhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 oleh PPS dapat dipertanggungjawabkan, pemungutan suara yang dihentikan itu dilanjutkan sedapat-dapatnya pada hari itu juga atau hari berikutnya dan jika tidak mungkin, pada hari dan tanggal yang ditetapkan dan diumumkan oleh PPS. (2) Pemungutan suara yang dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) apabila dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dipertanggungjawabkan, PPS MENETAPKAN serta mengumumkan hari dan tanggal pemungutan suara ulangan itu.
