Pasal 122
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Jika terjadi gangguan ketertiban, sehingga jalannya pemungutan suara terganggu, dan bilamana pemungutan suara diteruskan tidak akan terjamin sahnya pemungutan suara itu, Ketua KPPS segera menghentikan pemungutan suara serta menyegel celah kotak suara dan lubang kunci kotak suara. (2) Surat suara yang belum terpakai atau yang dikembalikan, Salinan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan Untuk TPS (Model AA), serta anak kunci kotak suara masing-masing dibungkus tersendiri dan disegel setelah ditulis tentang isinya pada bagian luar bungkusan, lalu semuanya dimasukkan dalam satu bungkusan yang kemudian disegel juga. Kotak suara dan bungkusan itu disimpan di kantor KPPS atau di kantor Kepala Desa/Lurah atau di kantor instansi keamanan yang terdekat. (3) Dari kegiatan yang telah dilakukan KPPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dibuat berita acara yang ditandatangani oleh semua Anggota KPPS dan saksi yang hadir.
