PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 121
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
Dengan memperhatikan waktu pemungutan suara yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3) huruf b, dan Pasal 120, Ketua KPPS memberikan kesempatan kepada Anggota KPPS, para saksi, serta petugas lainnya yang namanya terdaftar dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap /Daftar Pemilih Tambahan Untuk TPS (Model AA) lain untuk memberikan suaranya di TPS lain itu.
