PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 120
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
Setelah waktu menunjukkan pukul 14.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir, bahwa waktu telah menunjukkan pukul 14.00 dan yang diperbolehkan memberikan suaranya hanya pemilih yang pada saat itu sudah hadir di dalam TPS menunggu gilirannya, Anggota KPPS, saksi, dan petugas
lain yang namanya tercantum dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan Untuk TPS (Model AA) atau yang membawa Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB).
