PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 119
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Apabila pemilih dalam memberikan suaranya keliru mencoblos tanda gambar yang diinginkan, pemilih dapat meminta surat suara yang baru setelah surat suaranya yang keliru dicoblos tersebut dikembalikan kepada Ketua KPPS. (2) Penggantian surat suara yang keliru dicoblos oleh pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan satu kali, dan Ketua KPPS membubuhkan tanda bahwa surat suara yang keliru dicoblos tersebut tidak dipakai lagi.
