PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 118
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Setelah pemilih memberikan suaranya dalam bilik pemberian suara, surat suara yang telah dipergunakan dilipat kembali seperti semula, sehingga bekas coblosan tidak dapat dilihat. (2) Pemilih menuju ke tempat kotak suara dan memperlihatkan surat suaranya dalam keadaan terlipat kepada Ketua KPPS. (3) Setelah Ketua KPPS menyaksikan bahwa pada surat suara itu betul terdapat tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (4), Ketua KPPS mempersilahkan pemilih untuk memasukkan surat suaranya ke dalam kotak suara. (4) Pemilih yang telah memasukkan surat suaranya kedalam kotak suara, segera keluar dari TPS.
