Pasal 117
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Setelah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Ketua KPPS mempersilahkan para pemilih untuk memberikan suara secara bergiliran. (2) Pemilih yang meminta surat suara kepada Ketua KPPS menyebutkan namanya dengan jelas serta menyerahkan Surat Pemberitahuan/Panggilan Untuk Memberikan Suara (Model C). (3) Ketua KPPS dengan dibantu 2 (dua) orang Anggota KPPS mencocokkan nama pemilih yang disebutkan dengan nama yang tertulis dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan Untuk TPS (Model AA), dan kemudian memberikan tanda dalam salinan daftar tersebut pada nama pemilih itu sebagai catatan bahwa pemilih yang bersangkutan sudah memberikan suaranya.
(4) Ketua KPPS memberikan kepada pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), 3 (tiga) helai surat suara masing-masing untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dalam keadaan terlipat, setelah diisi dengan nama Daerah Pemungutan Suara/Kecamatan dan nama TPS serta dibubuhi tanda tangan oleh Ketua dan 2 (dua) orang Anggota KPPS di bagian luar yang ditentukan pada surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4). (5) Pemilih yang telah menerima surat suara menuju langsung ke bilik pemberian suara untuk memberikan suaranya. (6) Sebelum memberikan suaranya, pemilih membuka surat suara lebar-lebar sehingga tidak dalam keadaan terlipat sama sekali, dan memeriksa surat suara tersebut apakah tidak rusak, dan apabila ternyata rusak meminta ganti Surat suara kepada Ketua KPPS. (7) Apabila sampai dua kali pemilih meminta ganti surat suara karena rusak, maka untuk ketiga kalinya, pemeriksaan Surat suara dilakukan oleh Ketua KPPS sebelum diserahkan kepada pemilih. (8) Pemilih memberikan suaranya dengan mencoblos tanda gambar salah satu organisasi peserta Pemilihan Umum yang tercantum dalam masing-masing surat suara untuk menyatakan pilihannya.
