Pasal 116
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pada hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) sebelum pukul 08.00 waktu setempat KPPS bersama-sama dengan saksi dalam kedudukannya sebagai pengawas yang hadir, harus
sudah melakukan pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan rapat pemungutan suara di TPS. (2) Rapat pemungutan suara sebagimana dimaksud dalam ayat (1) dibuka oleh KPPS tepat pukul 08.00 waktu setempat. (3) Sebelum dan selama berlangsungnya rapat pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemilih secara bergiliran diperbolehkan masuk ke dalam TPS setelah mencatatkan diri dengan memperlihatkan Surat Pemberitahuan/ Panggilan Untuk Memberikan Suara (Model C) atau Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) kepada KPPS. (4) Setelah rapat pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibuka, Anggota KPPS dan saksi yang hadir dengan disaksikan oleh pemilih yang hadir diambil sumpah/janji oleh Ketua KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100. (5) Apabila rapat pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sudah dibuka, sedangkan saksi dan pemilih belum ada seorangpun yang hadir, maka rapat pemungutan suara tersebut ditunda sampai ada saksi dan pemilih yang hadir di TPS. (6) Apabila dalam penundaan rapat pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) pemilih sudah ada yang hadir, sedangkan saksi belum ada seorangpun yang hadir di TPS, maka Ketua KPPS meminta di di antara pemilih yang hadir untuk menjadi saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (9) dan tidak mewakili organisasi peserta Pemilihan Umum. (7) Setelah Anggota KPPS dan saksi diambil sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Ketua KPPS melanjutkan rapat pemungutan suara dengan memperlihatkan kepada para saksi dan pemilih yang hadir, bahwa kotak suara benar-benar dikunci dan ditempatkan pada tempat yang sudah ditentukan. (8) Setelah perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dilakukan, Ketua KPPS memperlihatkan bungkusan yang masih bersegel dan berisi surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (4) kepada saksi dan pemilih, bahwa bungkusan dan segel masih dalam keadaan utuh. Selanjutnya Ketua KPPS membukanya dan mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat dalam bungkusan itu dengan jumlah yang tertulis di bagian luar bungkusan.
