PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 115
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemungutan suara, KPPS harus sudah menerima alat perlengkapan dan alat keperluan administrasi untuk pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 108 dari Camat/Ketua PPS. (2) KPPS bertanggung jawab atas keamanan alat perlengkapan dan alat keperluan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
