PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 124
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
Bilamana terjadi gangguan keamana/ketertiban, sehingga pemungutan suara di suatu TPS sama sekali tidak dapat dilakukan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2), PPS MENETAPKAN dan mengumumkan hari dan tanggal pemungutan suara susulan, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
