Pasal 112
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Untuk mengadakan Rapat Pemungutan Suara di TPS, disediakan:
a. meja dan tempat duduk Ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota KPPS;
b. meja dan tempat duduk Anggota KPPS;
c. meja dan tempat duduk 3 (tiga) orang saksi;
d. tempat duduk para pemilih;
e. bilik pemberian suara dan meja/papan; f tempat untuk menempatkan kotak suara;
g. tempat untuk memasang Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II;
h. tempat/papan untuk memasang formulir Catatan Penghitungan Suara (Model CA 1) berukuran besar di TPS.
(2) Tata susunan TPS. diatur sedemikian rupa, sehingga dari tempat duduk Ketua KPPS dapat diawasi keluar masuknya pemilih yang memberikan suaranya, sedangkan perbuatan Anggota KPPS dan saksi dapat dilihat oleh semua yang hadir di TPS. (3) Meja dan tempat duduk Anggota KPPS disediakan dekat pintu masuk dalam TPS untuk mencatat para pemilih yang datang ke TPS akan memberikan suara. (4) Meja dan tempat duduk para saksi disediakan untuk 3 (tiga) orang saksi dekat tempat duduk Ketua KPPS, (5) Tempat duduk para pemilih disediakan untuk sejumlah pemilih yang sudah mencatatkan diri untuk memberikan suara. (6) Bilik pemberian suara diatur sedemikian rupa, sehingga pemilih dapat memberikan suara dengan bebas dan rahasia serta tidak terganggu, tetapi dari tempat duduk Ketua KPPS dapat dilihat bahwa pemilih berada dalam bilik sedang memberikan suara. (7) Dalam bilik pemberian suara disediakan meja/papan untuk menempatkan alas pencoblosan surat suara dan alat pencoblos surat suara serta tempat untuk memasang Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2). (8) Tempat untuk menempatkan kotak suara disediakan di luar bilik pemberian suara, sehingga dapat dilihat oleh semua yang hadir di TPS dan dari tempat duduk Ketua KPPS dapat mudah dilihat apabila pemilih setelah memberikan suara memasukkan surat suaranya ke dalam kotak suara. (9) Tempat untuk memasang Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II disediakan di dekat tempat duduk para pemilih dan di luar TPS, sehingga pemilih sebelum memberikan suara dapat melihat nomor, nama, dan tanda gambar serta nama calon dari tiap organisasi peserta Pemilihan Umum yang tercantum dalam daftar tersebut.
(10) Tempat/papan untuk memasang formulir Catatan Penghitungan Suara di TPS (Model CA 1) dalam ukuran besar disediakan dekat Ketua KPPS.
