PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 111
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Penyampaian Surat Pemberitahuan/Panggilan Untuk Memberikan Suara (Model C) kepada pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, diawasi oleh PANWASLAKCAM.
(2) Organisasi peserta Pemilihan Umum dapat menugaskan anggotanya untuk mengawasi apakah Surat Pemberitahuan/Panggilan Untuk Memberikan suara sudah diterima oleh para Pemilih. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
