Pasal 110
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pemilih yang sehubungan dengan pekerjaan/perjalanannya pada waktu pemungutan suara tidak dapat memberikan suara di TPS yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, dapat meminta Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) yang berlaku sebagai Surat Pemberitahuan/Panggilan Untuk Memberikan Suara (Model C) di TPS lain kepada Kepala Desa/Lurah/Pembantu PPS di tempat tinggalnya dan Kepala Desa/Lurah/Pembantu PPS tersebut harus memberikannya. (2) Kepala Desa/Lurah/Pembantu PPS setelah memberikan Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) yang diminta oleh pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengadakan catatan pada Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan dan pada Salinan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Tambahan Untuk TPS (Model AA), dengan tujuan agar kepada pemilih tersebut tidak diberikan Surat Pemberitahuan/ Panggilan Untuk Memberikan Suara (Model C) di TPS yang bersangkutan. (3) Permintaan Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) oleh pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sebelum menerima Surat Pemberitahuan/Panggilan Untuk Memberikan Suara (Model C). (4) Apabila permintaan Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan sesudah menerima Surat Pemberitahuan/Panggilan Untuk memberikan suara (Model C), maka Surat pemberitahuan/panggilan yang sudah diterima pemilih harus dikembalikan kepada Kepala Desa/Lurah/Pembantu PPS yang memberikan Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB). (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
