Pasal 109
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum tanggal pemungutan suara, Ketua KPPS sudah mengumumkan tempat dan waktu pemungutan suara dalam wilayah kerjanya. (2) Sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemungutan suara KPPS telah menyampaikan Surat Pemberitahuan/Panggilan Untuk Memberikan Suara (Model C) kepada pemilih yang akan memberikan suara. (3) Surat Pemberitahuan/Panggilan Untuk Memberikan Suara (Model C) berisi :
a. nomor dan nama pemilih seperti yang tercantum dalam Salinan daftar
Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan Untuk TPS;
b. hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara yang dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 14.00 waktu setempat;
c. alamat TPS;
(4) Pemilih yang sampai 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemungutan suara belum menerima Surat Pemberitahuan/Panggilan Untuk memberikan Suara (Model C), diberi kesempatan memintanya kepada Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum pemungutan suara dimulai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). (5) Surat Pemberitahuan/Panggilan Untuk Memberikan Suara (Model C) harus dibawa oleh pemilih sendiri dan diserahkan kepada Ketua KPPS sebagai bukti kehadirannya pada waktu akan memberikan suaranya.
