Pasal 108
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Selain alat perlengkapan untuk pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, dan Pasal 107 disediakan pula alat keperluan administrasi untuk pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. (2) Alat keperluan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas : a. formulir Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Di TPS (Model CA) beserta lampirannya; b. formulir Catatan Penghitungan Suara di TPS (Model CA 1): c. formulir Surat Pemberitahuan/Panggilan Untuk Memberikan Suara (Model C); d. sampul dan map; e. kertas pembungkus dan tali; f. alat untuk menyegel sampul, kotak suara, dan lain sebagainya; g. alat tulis/kantor lainnya.
(3) Pengadaan alat untuk keperluan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri/ketua LPU yang dalam pelaksanaannya-dapat memberikan wewenang kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan.
