Pasal 107
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Untuk keperluan pemungutan suara dalam pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II disediakan kotak suara untuk tempat surat suara yang telah digunakan oleh pemilih. (2) Kotak suara dibuat dari bahan yang tidak mudah rusak dan tidak merusakkan surat suara, sedangkan tata pembuatannya diatur sedemikian rupa sehingga kerahasian surat suara terjamin. (3) Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II di tiap TPS disediakan (satu) buah kotak suara. (4) Kotak suara harus berbentuk sedemikian rupa sehingga dapat dibuka dan ditutup dengan kunci dan mempunyai celah yang cukup lebar untuk memasukkan sehelai surat suara dalam keadaan terlipat, tetapi tidak dapat untuk mengambilnya kembali melalui celah tersebut. (5) Tata pembuatan, bahan, dan pengadaan kotak suara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
