PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982 tentang BURSA KOMODITI
Pasal 9
BAB 6 — TATA NIAGA
(1) Badan Pelaksana mengumumkan catatan harga penawaran, harga permintaan dan harga yang terjadi di bursa. (2) Badan Pelaksana menyelenggarakan perniagaan komoditi dengan cara : a. lelang; b. tender; atau c. berteriak,
berdasarkan standar kontrak sesuai dengan peraturan tata tertib bursa. (3) Setiap transaksi yang terjadi di bursa dilakukan dengan tertulis sesuai dengan standar kontrak bursa.
