PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982 tentang BURSA KOMODITI
Pasal 8
BAB 5 — TATA KERJA
Guna kepentingan umum, Menteri berwenang untuk menangguhkan transaksi-transaksi di bursa.
BAB 5 — TATA KERJA
Guna kepentingan umum, Menteri berwenang untuk menangguhkan transaksi-transaksi di bursa.