PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982 tentang BURSA KOMODITI
Pasal 7
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Badan Usaha Kliring dan Jaminan melakukan kliring dan menjamin penyelesaian keuangan dari setiap transaksi yang terjadi dan/atau yang tercatat di bursa. (2) Badan Usaha Kliring dan Jaminan menarik biaya untuk pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sesuai dengan peraturan tata tertib bursa.
