PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982 tentang BURSA KOMODITI
Pasal 6
BAB 5 — TATA KERJA
Badan Pelaksana melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut : a. melaksanakan pengarahan Badan Pembina dan memperhatikan pertimbangan Panitia Pertimbangan; b. Menyelenggarakan dan mengawasi kegiatan perniagaan komoditi di bursa sesuai dengan peraturan tata tertib bursa dan kebijaksanaan pemerintah; c. mengkoordinasikan dan menyelenggarakan administrasi perniagaan komoditi melalui bursa; d. membantu menyelesaikan perhitungan keuangan anggota bursa sebagai akibat terjadinya transaksi peniagaan komoditi melalui dan/atau yang tercatat di bursa; e. terus menerus mengikuti dan menilai bonafiditas para anggota.
