PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982 tentang BURSA KOMODITI
Pasal 5
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Bursa melaksanakan kegiatannya berdasarkan peraturan tata tertib, dan tersedianya prasarana serta sarana organisasi. (2) Perniagaan komoditi dilakukan di lantai bursa. (3) Transaksi perniagaan komoditi dilakukan hanya oleh anggota biasa sesuai dengan peraturan tata tertib bursa. (4) Bursa mencatat dan mengumumkan seluas-luasnya harga dan jumlah transaksi yang terjadi di bursa.
