Pasal 4
BAB 4 — KEANGGOTAAN BURSA
(1) Keanggotaan bursa terdiri dari : a. anggota biasa, yang meliputi perorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha nasional berbadan hukum yang melakukan kegiatan dalam bidang perniagaan komoditi yang mewakili kelompok produsen, kelompok pedagang, kelompok pialang serta kelompok agen atau perwakilan lain;
b. anggota luar biasa, yang meliputi perorangan warga negara asing, perusahaan asing atau perusahaan campuran asing yang melakukan kegiatan dalam bidang perniagaan komoditi dan telah terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, asosiasi komoditi sejenis serta lembaga keuangan. (2) Menteri atas usul Badan Pelaksana MENETAPKAN beberapa orang dan/atau badan usaha nasional sebagai anggota yang pertama untuk masing-masing komoditi yang diperniagakan di bursa. (3) Ketentuan mengenai tata cara menjadi anggota biasa, luar biasa serta hak dan kewajibannya diatur dalam peraturan tata tertib bursa. (4) Badan Pelaksana dengan mendengar pertimbangan dari Panitia Pertimbangan MENETAPKAN jumlah pedagang lantai untuk tiap-tiap jenis komoditi yang diperniagakan di bursa.
