Pasal 3
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PEMBINAAN SERTA PELAKSANAAN BURSA
(1) Penyelenggaraan bursa dilakukan oleh Badan Pelaksana Bursa sebagai suatu Badan Pemerintah. (2) Menteri MENETAPKAN jenis-jenis komoditi yang dapat diperniagakan di bursa. (3) Pembinaan dan pengawasan terhadap bursa dilakukan oleh Badan Pembina. (4) Pelaksanaan bursa dilengkapi dengan suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang kliring dan jaminan. (5) Panitia Pertimbangan dibentuk. untuk memberikan pertimbangan mengenai pelaksanaan bursa. (6) Pemerintah dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha yang bergerak dalam bidang kliring dan jaminan, baik seluruhnya maupun sebagian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (7) Ketentuan tentang pendirian dan organisasi bursa serta pelaksanaan ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) pasal ini diatur tersendiri oleh pemerintah.
