Pasal 10
BAB 6 — TATA NIAGA
(1) Setiap anggota yang melakukan transaksi yang terjadi dan/atau yang tercatat di bursa diwajibkan menyerahkan tindasan dokumen yang bersangkutan kepada bursa. (2) Setiap anggota yang melakukan transaksi yang terjadi dan/atau yang tercatat di bursa diwajibkan menyerahkan sejumlah uang jaminan kepada Badan Usaha Kliring dan Jaminan yang besarnya ditetapkan oleh Badan Pelaksana. (3) Segala penyelesaian keuangan atas transaksi yang terjadi dan/atau yang tercatat di bursa dilakukan dengan sistem kliring. (4) Besarnya biaya jasa atas setiap transaksi yang terjadi dan/atau yang tercatat di bursa ditetapkan oleh Badan Pelaksana. (5) Anggota kelompok pialang tidak diizinkan bertindak sebagai penjual atau pembeli untuk dan atas nama sendiri.
