PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982 tentang BURSA KOMODITI
Pasal 11
BAB 7 — ARBITRASE
(1) Badan Pelaksana menyelenggarakan suatu panel arbitrase untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul mengenai transaksi yang terjadi dan/atau yang tercatat di bursa. (2) Keanggotaan panel arbitrase terdiri dari anggota biasa bursa dan/atau tenaga ahli dari luar bursa.
