PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982 tentang BURSA KOMODITI
Pasal 12
BAB 8 — FASILITAS PERPAJAKAN
(1) Kepada setiap anggota bursa yang melakukan transaksi yang tercatat di bursa dapat diberikan fasilitas perpajakan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
