PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982 tentang BURSA KOMODITI
Pasal 13
BAB 9 — PENGHENTIAN UNTUK SEMENTARA DAN PENUTUPAN
(1) Menteri dapat menghentikan untuk sementara penyelenggaraan bursa dalam hal penyelenggaraan bursa tersebut dianggap membahayakan kepentingan umum dan perniagaan komoditi. (2) Penutupan bursa dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
