PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BINJAI UTARA, KECAMATAN...
Pasal 5
Setiap perubahan Kelurahan-kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, baik karena pemekaran, penggabungan maupun penghapusan, perubahan nama dan batas-batas Kelurahan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
