Pasal 4
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Binjai Utara berkedudukan di Kelurahan Pahlawan; (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Binjai Kota berkedudukan di Kelurahan Pekan Binjai; (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Binjai Selatan berkedudukan di Kelurahan Rambung Timur; (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Siantar Timur berkedudukan di Kelurahan Merdeka, (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Siantar Barat berkedudukan di Kelurahan Timbang Galung; (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan. Siantar Utara berkedudukan di Kelurahan Sukadame; (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Siantar Selatan berkedudukan di Kelurahan Toba; (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sibolga Utara berkedudukan di Kelurahan Sibolga Hilir, (9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sibolga Kota berkedudukan di Kelurahan Pasar Baru; (10) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sibolga Selatan berkedudukan di Kelurahan Pancuran Dewa.
depkumham.go.id
