PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BINJAI UTARA, KECAMATAN...
Pasal 3
Untuk terwudnya tertib pemerintahan serta pembinaan Wilayah, di wilayah- Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga dibentuk 3 (tiga) Wilayah Kecamatan sebagai berikut : a. Wilayah Kecamatan Sibolga Utara, terdiri dari :
- Kelurahan Sibolga Hilir;
- Kelurahan Hutabarangan;
- Kelurahan Hutatonga-tonga,
- Kelurahan Angin Nauli. b. Wilayah Kecamatan Sibolga Kota, terdiri dari :
- Kelurahan Pasar Baru;
- Kelurahan Kota Beringin;
- Kelurahan Pasar Belakang;
- Kelurahan Pancuran Gerobak. c. c.Wilayah Kecamatan Sibolga Selatan, terdiri dari :
- Kelurahan Pancuran Dewa;,
- Kelurahan Pancuran Kerambil;
- Kelurahan Aek Habil.
