PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BINJAI UTARA, KECAMATAN...
Pasal 2
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dibentuk 4 (empat) wilayah Kecamatan sebagai berikut : a. Wilayah Kecamatan Siantar Timur, terdiri dari :
- Kelurahan Pahlawan;
- Kelurahan Merdeka;
- Kelurahan Pardomuan;
- Kelurahan Tomuan;
- Kelurahan Kebun Sayur;
- Kelurahan Asuhan; b. b.Wilayah Kecamatan Siantar Barat, terdiri dari :
- Kelurahan Dwikora;
- Kelurahan Proklamasi;
- Kelurahan Bantan;
- Kelurahan Timbang Galung;
- Kelurahan Simarito;
- Kelurahan Sipinggol-pinggol;
- Kelurahan Banjar;
- Kelurahan Teladan. c. c.Wilayah Kecamatan Siantar Utara, terdiri dari :
- Kelurahan Melayu;
- Kelurahan Martoba;
depkumham.go.id
- Kelurahan Baru;
- Kelurahan Sukadame;
- Kelurahan Kahean,
- Kelurahan Sigulang-gulang;
- Kelurahan Bane. d. Wilayah Kecamatan Siantar Selatan, terdiri dari :
- Kelurahan Toba;
- Kelurahan Karo;
- Kelurahan Simalungun;
- Kelurahan Martimbang;
- Kelurahan Kristen;
- Kelurahan Sukamaju;
- Kelurahan Pardamean;
- Kelurahan Aek Nauli.
